Halaman

Minggu, 04 September 2011

Norma Dalam Masyarakat

    Norma di sebut dengan tata cara berperilaku,tapi menurut saya,norma adalah aturan yang mengikat seluruh masyarakat yang di dalamnya terdapat perilaku yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh seseorang,dan ada juga cara menanggapi perbuatan tersebut . Seseorang yang melanggar norma akan di berikan sanksi yang pantas atas perbuatannya tersebut.Norma mengandung isi Perintah dan Larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat akibatnya di pandang baik.Sedangkan Larangan merupakan kewajban bagi seseorang untuk tidak bebruat sesuatu oleh karena akibat akibatnya di pandang tidak baik.
     Macam - Macam Norma dan Pengertiannya
1.Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan peraturan yang timbul dan di buat oleh Lembaga Kekuasaan Negara . Sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama . Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan - peraturan hukum bersifat heteromon, artinyadapat di  paksakan oleh kekuasaan dari luar,yaitu kekuasaan negara.Sanksi  norma hukum  itu tegas, mengikat dan memaksa,yang berupa hukuman penjara atau denda.

2.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hornat menghormati.Norma ini bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri . Sanksi norma ini berupa cemoohan, celaan, hinaan, dan di kucilkan serta di asingkan dari pergaulan . Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat . Norma ini sering juga di sebut dengan sopan santun, tata krama atau adat istiadat . Norma kesopanan tidak berlaku bagi masyarakat di seluruh dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat serta hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja,karena apa yang di anggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian .

3.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia . Pelanggaran norma ini ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal,dapat di terima oleh seluruh umat manusia . Sanksi berupa merasa bersalah, menyesal dan malu.

4.Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang harus di terima manusia sebagai perintah perintah,larangan larangan dan ajaran ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa . Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa "siksa" kelak di akhirat.....